Berdasarkan siaran pers yang diterima detikcom dari Pansel KY, Jumat (18/6/2010), perpanjangan pendaftaran dilakukan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat yang ingin mendaftar menjadi anggota KY.
Sesuai Pasal 26 UU 22/2004 tentang KY, anggota KY harus memenuhi syarat: 1) warga negara Indonesia, 2) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, 3) berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 68 tahun pada saat proses pemilihan, 4) mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 tahun, 5) memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, 6) sehat jasmani dan rohani, dan 7) tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Berkas pendaftaran juga harus disampaikan oleh yang bersangkutan dan ditujukan kepada ketua pansel pemilihan calon anggota KY.
Surat permohonan sebagai calon anggota KY dibuat di atas kertas bermaterai Rp 6 ribu dengan disertai lampiran : 1) daftar riwayat hidup, 2) fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir kelurahan setempat, 3) pasfoto berwarna terbaru 3 lembar ukuran 4 X 6 cm, 4) fotokopi ijazah S-1 dan/atau ijazah S-2 dan/atau ijazah S-3 yang dilegalisir, 5) surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah, 6) surat keterangan mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 tahun, dibuat di atas kertas bermaterai Rp 6 ribu, 7) surat keterangan catatan kepolisian (asli dan masih berlaku), 8) fotokopi NPWP, 9) pernyataan bersedia melaporkan harta kekayaan bila terpilih menjadi anggota KY.
Calon anggota KY yang lulus seleksi dan terpilih menjadi anggota KY, harus bersedia:
a.Tidak merangkap menjadi pejabat negara, hakim, advokat, notaris dan atau pejabat pembuat akta tanah, pengusaha, pengurus, karyawan badan usaha milik negara/daerah atau badan usaha swasta, pegawai negeri, atau pengurus partai politik, dan
b.Melaporkan daftar kekayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pendaftaran disampaikan kepada panitia dengan alamat Sekretariat Pansel pemilihan calon anggota KY, Kantor Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gedung Pengadilan Tipikor Lantai 7 Jl HR Rasuna Said Kav. C-19, Kuningan, Jakarta Selatan.
(nik/nrl)











































