"Pelaksanaan pembebasan tanah adalah tanggung jawab Kepala Kantor Pelayanan Pemakaman (KPP) Jakarta Selatan," ujar kuasa hukum Dadang Kafrawi, Erman Umar, dalam jumpa pers di Gedung Nurul Badar, Pasar Minggu, Jalan Pasar Minggu Raya, Jakarta Selatan, Jumat, (18/6/2010).
Menurut Erman, realisasi pembebasan mendapat persetujuan DPRD DKI Jakarta dan Sekda DKI Jakarta. Dadang hanya orang yang membentuk panitia pembebasan lahan dan tidak menangani pembebasan lahan/uang ganti rugi.
"Jaksa tidak menunjukkan aliran dana ke walikota, hanya karena atasan. Jadi di mana delik korupsinya?" bebernya.
Nampak hadir dalam konfrensi pers tersebut istri Dadang, Fitri Arianturi yang mengaku yakin suaminya tak bersalah. Atas kasus tersebut, Fitri mengaku dirinya dan keluarganya terusik atas kasus yang menimpa karier suaminya selama 30 tahun.
"Kalau secara pribadi kami terusik dengan musibah ini. Tapi itu memang konsekuensi sebagai walikota. Ini baru pertama kali, sejak 30 tahun karier sebagai PNS di DKI Jakarta. Saya yakin, suami saya tak bersalah," kata Fitri.
Kasus ini sebelumnya telah diputus oleh PN Jakarta Selatan dengan 7 terpidana dari KPP Jaksel dengan kerugian negara Rp 11,3 miliar. Kemudian pihak kejaksaan menyeret atasan KPP yakni Dadang Kafrawi.
Kasus dugaan korupsi pembebasan makam TPU Tanah Kusir mulai Senin 21 Juni 2010 pekan depan masuk sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasus tersebut, Dadang yang merupakan walikota Jakarta Selatan periode 2001-2006 diseret jaksa sebagai orang yang ikut bertanggungjawab dalam pembebasan tanah seluas 6 ribu hektar senilai Rp 13,5 miliar tersebut.
Dadang telah ditahan pada Jumat 5 Maret 2010 lalu di Rutan Kejagung.
(asp/nik)










































