"Kita nanti koordinasi itu kalau sudah ada SPDP. Kita sudah punya kewenangan untuk koordinasi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Hamzah Tadja kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (18/6/2010).
Namun, Hamzah menjelaskan, pihaknya tidak bisa secara proaktif berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri jika SPDP kasus tersebut belum diterimanya.
"Polri belum mengeluarkan SPDP, kecuali mereka (penyidik Polri) mau menemui
kita. Tapi kalau kita yang proaktif koordinasi tidak bisa," jelas dia.
Dikatakan Hamzah, saat ini Kejagung belum menerima SPDP tersebut. Tapi
menurutnya, SPDP tersebut akan segera dikirim ke Kejagung oleh penyidik
Polri.
"Sampai sekarang belum masuk SPDP-nya. Tapi kalau menurut informasinya sih
sudah mau dikirim ke sini, tapi belum saya terima," tuturnya.
Sedangkan untuk pelaku pornografi dalam video tersebut, kata Hamzah, selain
bisa dijerat dengan UU Pornografi juga bisa dijerat dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Bisa Undang-undang Pornografi, bisa aturan lain yang menyangkut itu," terang mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan ini.
Jadi pelakunya bisa dijerat dengan Undang-undang Pornografi dan juga KUHP?
"Jelas bisa," tegas Hamzah.
(nvc/nik)










































