"Ini domain kejaksaan, kita lihat nanti. Ini masih berlangsung dan belum ada putusan MA soal PK itu," kata Presiden SBY, di Istana Cipanas, Jumat (18/6/2010).
Menurut SBY, dalam komentarnya terhadap SKPP Bibit-Chandra, dia tidak mengarahkan penyelesaian dengan mekanisme di luar pengadilan. Konteksnya, lanjut SBY, kasus Bibit-Chandra lanjut di peradilan atau tidak, begitu pun dengan proses PK yang sedang berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden mengatakan dia mendengarkan masukan dari masyarakat, terutama jika nanti PK ditolak oleh MA. Ada yang meminta deponeering ada juga yang meminta kasus lanjut ke pengadilan.
"Kalau tidak diluluskan, maka SKPP tidak berlaku dan masuk solusi selanjutnya. Ada deponeering dan pengadilan," ujar presiden.
(fay/nrl)











































