"UU kan belum ada ketentuan. Nah untuk mengisi itu kita harus kreatif dan inovatif dalam melahirkan satu peraturan dan perundang-undangan. Saya pikir yang tepat dan memungkinkan adalah dengan mengeluarkan Perpu," ujar Patrialis.
Patrialis mengatakan itu di kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/6/2010).
Menurut politisi PAN itu, usulan itu murni dari pribadinya, bukan pikiran pemerintah. Dengan Perpu itu, lanjut Patrialis, memberikan kewenangan langsung untuk menunjuk orang yang menggantikan tanpa seleksi Pansel.
Namun, menurut Patrialis, pihaknya akan tetap meminta persetujuan DPR, bahkan fit dan proper tes. Untuk mewujudkan Perpu itu, Patrialis akan mengajukan ke DPR dan Presiden.
"Seandainya hal itu (penonaktifan Bibit-Chandra) terjadi)," imbuh dia.
Patrialis belum bisa meramalkan jika Perpu yang diusulkan mengalami kendala. Namun menurutnya, Perpu merupakan suatu terobosan dan itu bisa dilakukan pemerintah untuk menyelamatkan KPK jika hanya memiliki 2 pimpinan.
"Jadi kalau kekosongan diakibatkan pemberhentian tetap, kita cari yang tepat juga. Tapi kalau karena pemberhentian sementara, kita cari yang sementara," tutupnya.
(nik/fay)











































