"Ada yang karena hanya penganiayaan ditempeleng, (kasasi) masuk. Ada yang sengketa perbatasan tanah ukuran 1x40 meter, masuk (kasasi)," ujar Ketua MA Harifin Tumpa kepada wartawan, usai salat Jumat di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (18/6/2010).
Menurutnya, kasus tersebut tak menyangkut substansi hukum. Padahal tugas MA menjaga konsistensi penegakan hukum."Tapi kalau yang kecil-kecil itu, kadang-kadang mereka hanya adanya ketidakpuasan. Karena gengsi," kata Harifin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kami sudah lama meminta pembatasan. Karena pertama begitu banyak perkara yang masuk ke pengadilan yang sampai ke MA. Yang kedua, perkaranya sangat kecil artinya," ujarnya.
Usulan ini mendapat dukungan dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan Mekum HAM Patrialis Akbar. Meski demikian, ahli hukum pidana yang juga tim perumus revisi KUHAP, Muzakir, menolak dengan alasan akses mendapat keadilan tak boleh dibatasi. Meski belum 100 persen ada pembatasan, tapi beberapa jenis perkara sudah dilarang kasasi seperti praperadilan.
"Nanti akan coffee morning di Lembang, akan mempertegas masalah ini. Kalau yang nggak boleh kasasi kok boleh masuk lagi. Alasanya kenapa," kata Harifin.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini