"Secara legal, berdasarkan pasal 29 ayat (1) huruf a, UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, Andi Nurpati dapat diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, yakni sebagaimana ditentukan pasal 11 UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu," kata Mulyana dalam pernyataan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (18/6/2010).
Mulyana menambahkan, Andi Nurpati dapat juga diberhentikan karena melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik komisioner KPU. Pemberhentian Andi bisa dilakukan melalui verifikasi oleh Dewan Kehormatan atas rekomendasi Bawaslu atau pengaduan masyarakat dengan identitas yang jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pemberhentian Andi dengan prosedur hukum tersebut, lanjut Mulyana, perlu segera dilakukan demi menegakkan citra dan integritas kelembagaan KPU. Apalagi saat ini tengah ramai diwacanakan anggota KPU dapat berasal dari partai politik.
"Terlepas dari wacana bahwa pilihan Andi Nurpati untuk masuk di jajaran kepengurusan Partai Demokrat merupakan hak-hak politik warganegara," tegasnya.
(yid/nrl)











































