"Kita mengikuti bagaimana keinginanan Presiden," kata anggota Kompolnas Ronny Lihawa saat dihubungi detikcom, Jumat (18/6/2010).
Ronny mengungkapkan, Kompolnas juga tetap mengapresiasi keinginan publik yang menghendaki agar pengusulan nama calon Kapolri itu diajukan oleh Kompolnas.
"Memang agar lebih objektif, tapi pada akhirnya yang mengambil keputusan soal draf Perpres itu Presiden," jelasnya.
Menurut Ronny, sebenarnya sudah sejak lama nama calon Kapolri diusulkan oleh Kapolri. Sedang Kompolnas hanya mengajukan nama kiteria calon ke Presiden, nanti Presiden yang menilai.
"Yang lalu belum ada aturan main, sekarang Polri membuat aturan yang dirumuskan dalam Perpres," ujar Ronny.
Mabes Polri mengirimkan draf Perpres kepada Presiden terkait prosedur penjaringan calon Kapolri. Salah satu klausulnya, Kapolri dapat menunjuk langsung nama-nama calon yang nanti akan menggantikannya.
Disebutkan dalam Pasal 5 ayat 1 draf Perpres tersebut, Kapolri dapat menetapkan nama-nama calon Kapolri. Kemudian dijelaskan dalam ayat 2, calon-calon yang memenuhi persyaratan diajukan Kapolri kepada Presiden disertai alasan-alasan dan ditembuskan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Sejak Kompolnas terbentuk, calon Kapolri selalu diajukan oleh Kompolnas kepada Presiden. Namun apabila Perpres ini disetujui maka proses penjaringan calon Kapolri ditengarai bisa menelikung tugas Kompolnas.
(ndr/nrl)











































