"Tentunya sebagai penyelenggara pemilu Bu Andi sebaiknya memenuhi segala kewajibannya," ujar Sekjen PAN Taufik Kurniawan kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/6/2010).
Taufik menjelaskan UU Pemilu dan Penyelenggara Pemilu menegaskan larangan anggota KPU merangkap menjadi anggota parpol. Untuk itu, Taufik mengimbau Andi menaati aturan yang dibuat DPR tersebut. "Kita tunggu saja supaya mundur," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(van/yid)











































