"Menurut saya wajar saja kalau MA membatasi kasasi tersebut. Karena kan sayang kalau kita menangani kasus-kasus yang kecil dan kasus besar jadi terbengkalai," ujar Patrialias di kantor Kemenkum HAM, JL HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/6/2010).
Menurut Patrialis, pembatasan kasasi dahulu diberlakukan pada perkara perceraian atau perkara gugatan yang nilainya di bawah Rp 5 juta. Sebab jika hal itu ditampung semua, jumlah perkara akan numpuk.
Patrialis menilai, jika semua kasasi boleh masuk ke MA, maka tumpukan perkara akan sangat banyak. "Nah kalau tumpukan perkara itu terlalu banyak itu akan merugikan perkara-perkara yang lebih besar," kata politisi PAN ini.
Usulan pembatasan kasasi MA diusulkan oleh Ketua MA Harifin Tumpa setelah melakukan pertemuan dengan MA Belanda. "Hingga kini (pembatasan) itu terbentur dengan ketentuan UU dalam hukum acaranya," ujar Harifin di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2010) kemarin.
(nik/nrl)










































