Belanda Hukum 5 Bajak Laut Somalia

Belanda Hukum 5 Bajak Laut Somalia

- detikNews
Jumat, 18 Jun 2010 06:01 WIB
Amsterdam - 5 bajak laut Somalia dinyatakan bersalah oleh sebuah pengadilan di Belanda karena mencoba membajak kapal berbendara Belanda pada 2009. Kelima bajak laut itu dihukum masing-masing 5 tahun bui.

Ini merupakan peristiwa pertama dimana para bajak laut Somalia diadili di Eropa. Demikian seperti dilansir reuters, Jumat (18/6/2010).

Pengadilan Rotterdam menyimpulkan, para terdakwa terbukti merencanakan pembajakan kapal Samanyolu di Teluk Aden pada Januari 2009. Upaya mereka gagal ketika awak kapal Samanyolu menembakkan suar tanda darurat. Lalu, Angkatan Laut Denmark menangkap para pembajak itu dan menyerahkannya ke pihak berwenang Belanda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelima terdakwa menolak vonis itu. Mereka beralasan mendekati Samanyolu untuk membantu. Akan tetapi, di persidangan terbukti pergerakan para pembajak ini bersifat "menyerang".

Bajak laut Somalia sangat terkenal dengan aksi-aksi mereka membajak kapal asing. Selain membajak kapal, mereka juga menyandera pada ABK. Beberapa korban tercatat adalah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi ABK kapal berbendera asing.

Pada Januari tahun ini, sebuah kapal tanker berbendera Singapura, MV Pramoni, dibajak oleh kawanan perompak ketika melintasi Teluk Aden. Kapal tersebut membawa 24 awak, 17 di antaranya adalah WNI. Setelah menerima uang tebusan, para ABK itu dilepaskan.

(irw/her)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads