Kapolri Bisa Usulkan Penggantinya Ke Presiden

Kapolri Bisa Usulkan Penggantinya Ke Presiden

- detikNews
Jumat, 18 Jun 2010 01:31 WIB
Kapolri Bisa Usulkan Penggantinya Ke Presiden
Jakarta - Masa tugas Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) hampir berakhir. Jenderal bintang empat ini pun akan segera menunjuk penggantinya untuk kemudian diusulkan kepada presiden. Sudah benarkah tindakan Kapolri tersebut?

"Dalam UU No 2/2002 tentang Polri dan berdasarkan tradisi di Kepolisian, Kapolri memang berhak mengusulkan penggantinya langsung ke presiden," ujar Penasehat Kapolri Kastorius Sinaga kepada detikcom, Kamis (17/6/2010) malam.

Menurut Kastorius, selama ini tradisi dalam kepolisian Kapolri yang menunjuk dan mengusulkan calon kapolri ke presiden. Hal ini dikarenakan kapolri dinilai orang yang paling tahu siapa penggantinya yang paling sesuai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang tahu siapa yang bisa melanjutkan visi dan misi di kepolisian hanya kapolri, dan sejak dari Kapolri Pak Bimantoro lalu ke Dibyo, lalu dari Dibyo ke Dai, dari Dai ke Sutanto dan terakhir BHD pun diusulkan oleh Sutanto," terangnya.

Kastorius juga mengatakan jika hal tersebut tidak akan tumpang tindih dengan tugas Kompolnas yang juga memiliki fungsi dalam mengajukan cakapolri kepada presiden. Kompolnas memiliki peran yang berbeda dengan kapolri soal cakapolri.

"Kalau Kompolnas hanya memberikan masukan tentang kriteria dan persyaratan cakapolri kepada Presiden, tidak langsung menunjuk orang, sedangkan yang boleh mengusulkan orang ke Presiden itu cuma kapolri," paparnya.

Kapolri dalam melakukan penunjukan tidak berdasarkan pendapat pribadi, melainkan mendapat masukan dari Dewan Cakti Mabes Polri.

"Ini adalah forum internal polri yang khusus bertugas menggodok posisi tinggi dalam polri. Forum ini yang nanti mencari pengganti kapolri agar visi misi polri bisa berkesinambungan," tandasnya.

Sebelumya diberitakan, Mabes Polri mengirimkan draf Perpres kepada Presiden terkait prosedur penjaringan calon Kapolri. Salah satu klausulnya, Kapolri dapat menunjuk langsung nama-nama calon yang nanti akan menggantikannya.

Disebutkan dalam Pasal 5 ayat 1 draf Perpres tersebut, Kapolri dapat menetapkan nama-nama calon Kapolri. Kemudian dijelaskan dalam ayat 2, calon-calon yang memenuhi persyaratan diajukan Kapolri kepada Presiden disertai alasan-alasan dan ditembuskan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Sejak Kompolnas terbentuk, calon Kapolri selalu diajukan oleh Kompolnas kepada Presiden. Namun apabila Perpres ini disetujui maka proses penjaringan calon Kapolri ditengarai bisa menelikung tugas Kompolnas.

(her/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads