Sebelum penahanan, Jeremias menjalani pemeriksaan secara maraton di salah satu ruang di kantor Kejari Medan, Jl Parada Harahap, sejak Kamis pagi. Dari hasil pemeriksaan, Jeremias diduga kuat terlibat memanipulasi penilaian fisik pembangunan gedung Politeknik Kesehatan Kota Medan hingga merugikan negara mencapai Rp 1,4 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Dharma Bella mengatakan, keterlibatan Jerimias Sinaga dalam proyek pembangunan gedung Politeknik Kesehatan Kota Medan, karena turut serta menandatangani berita acara pengerjaan proyek dengan asumsi telah selesai 100 persen dikerjakan. Namun kenyataannya tim Pidsus menemukan bahwa gedung baru selesai dikerjakan sekitar 74 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum menahan Jeremias Sinaga, Kejari Medan telah menahan Kepala Poltekes Medan akibat kasus yang sama.
"Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Tim Pidsus terus melakukan pengembangan," papar Dharma.
Usai ditetapkan resmi ditahan, tersangka Jeremias langsung di bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, menunggu proses hukum selanjutnya.
(rul/irw)











































