"SPDP belum kita kirim. Penyidik masih akan melengkapi alat bukti lain," ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2010).
Edward menilai, penyidik masih melakukan evaluasi terhadap pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya. Sementara, untuk pemanggilan kembali dua jaksa yang menangani kasus Gayus Tambunan itu masih diproses.
"Direncanakan minggu depan," jelasnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan Cirus Sinaga dan Poltak Manulang telah resmi menjadi tersangka. Namun, pihak Kejaksaan mengaku belum menerima SPDP-nya.
Tim penyidik kasus Gayus Tambunan pernah mengatakan dalam rapat bersama DPR bahwa Gayus mengaku menggelontorkan Rp 5 milliar kepada jaksa. Jaksa Cirus dan Poltak adalah ketua jaksa peneliti dan Direktur Pra Penuntutan saat menangani kasus Gayus tahun 2009 lalu.
(ape/irw)











































