Disebutkan dalam Pasal 5 ayat 1 draf Perpres tersebut, Kapolri dapat menetapkan nama-nama calon Kapolri. Kemudian dijelaskan dalam ayat 2, calon-calon yang memenuhi persyaratan diajukan Kapolri kepada Presiden disertai alasan-alasan dan ditembusakan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Yang diajukan itu konsep Perpres. Kita perlu penyesuaian dulu dengan peraturan sekarang. Tapi materi secara umum nggak ada yang berubah," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan Perpres ini maka Kompolnas tidak sama sekali berwenang mengajukan nama-nama calon Kapolri. "Dulu juga tidak. Tolong jangan dijadikan polemik. Perpres itu Kompolnas memberikan pertimbangan terhadap Cakapolri yang diajukan kepada Presiden," ujar Edward.
"Kompolnas itu membuat pertimbangan kepada Presiden. Sementara Perpresnya, konsep Cakapolri itu ditunjuk oleh Kapolri baru dilaporkan ke Presiden," tambahnya.
Edward menjelaskan, dalam UU No 2 tahun 2002 tentang Polri, Kompolnas hanya ikut memberikan pertimbangan calon Kapolri kepada Presiden. Sementara Cakapolri diambil dari perwira Polri aktif jenderal bintang tiga.
"Jangan ditafsirkan Kompolnas ikut menunjuk. Karena UU-nya menyebut Cakapolri diambil dari perwira polri aktif bintang tiga. Yang tahu ini kan Polri," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota Kompolnas Ronny Lihawa mengatakan, pihaknya sedang menjaring 3 nama cakapolri yang akan diajukan kepada Presiden. Penjaringan dilakukan mengingat Jenderal Bambang Hendarso Danuri resmi pensiun pada Oktober nanti.
(ape/irw)











































