Pencabutan izin itu dilakukan setelah Bupati Zulkarnaen melakukan peninjauan langsung ke lokasi penebangan tersebut, Kamis (17/6/2010). Bupati memerintahkan agar sejak hari ini segala bentuk kegiatan penebangan dan pengelolaan kayu dihentikan.
Memang kawasan hutan yang ditebangi itu tidak berada di dalam kawasan hutan register maupun hutan lindung, namun setelah melihat lokasi penebangan ternyata lokasi tersebut berada di areal tangkapan air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mencabut IPKTM dan menghentikan penebangan, dia juga mendesak agar segera dilakukan penghijauan kembali di areal tersebut. Tak hanya itu dia juga meminta agar Dinas Kehutanan Simalungun segera menyelidiki ada atau tidak penyalahgunaan IPKTM.
Peninjauan yang dilakukan Bupati Zulkarnaen Damanik pada hari ini berkaitan erat dengan penggerebekan dilakukan Kapolda Irjen Pol Oegroseno, Selasa (15/6/2010), lalu. Aktivitas penebangan langsung dihentikan, dan sejumlah barang bukti diamankan, yakni ribuan balok kayu yang telah siap jual, empat unit chain shaw, tiga unit alat berat dan dua unit truk pengangkut kayu. (rul/irw)











































