"Sampai sekarang keterlibatannya belum 100 persen. Jika dalam persidangan terbukti, akan dikenakan sanksi hingga ke pemecatan,β kata Pangdam IX Udayana Mayjen TNI Rachmat Budyanto kepada wartawan, di Makodam IX Udayana, Jl Udayana, Denpasar, Kamis (17/6/2010).
Budyanto mengatakan untuk membuktikan keterlibatan MTH dalam sejumlah perampokan bercadar dan bersenjata tersebut, memerlukan proses pemeriksaan serta persidangan. "Dia sudah diperiksa. Hasilnya masih menunggu dan memerlukan proses kecermatan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kawanan perampok ini beraksi menggunakan cadar dan bersenjatakan golok. Mereka juga melakukan penjambretan dan curanmor.
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengaku menjual hasil kejahatannya kepada oknum TNI AD di Bali. Penadah menjualnya ke kawasan Lombok. Oknum TNI yang diduga terlibat sebagai penadah ini bertugas di Kodam IX Udayana.
(gds/irw)











































