"Pemanggilan Darmin Nasution dan Tjiptardjo mendesak dilakukan karena Panja menemukan indikasi jika dugaan skandal restitusi pajak ini melibatkan pejabat tinggi Ditjen Pajak," kata anggota Komisi III DPR Ahmad Yani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/6/2010).
Yani menyampaikan, pemeriksaan ini sebagai kelanjutan pemeriksaan sebelumnya yang memunculkan indikasi kedua pejabat ini terkait secara tidak langsung dalam dugaan skandal restitusi pajak Wilmar Grup. Dua perusahaan yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT Multimas Nabati Asahan (MNA) disebut Yani merugikan negara hingga Rp 7,2 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memiliki bukti tersebut, namun Dirjen Pajak tidak memeriksa. Kenapa dalam bulan Maret 2010 Dirjen Pajak justru mengajukan surat kepada Menkeu yang intinya meminta persetujuan membayarkan permohonan restitusi Wilmar Group," jelas Yani.
Selain kedua pejabat tersebut, Komisi III DPR juga berencana memanggil sejumlah pejabat lain. Temuan korupsi akan dilaporkan Komisi III DPR ke KPK.
"Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan petunjuk tindak pidana korupsi, Panja akan menyerahkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan korupsi," tegasnya.
(van/yid)











































