Komisi III DPR Segera Panggil Darmin dan Tjiptardjo

Komisi III DPR Segera Panggil Darmin dan Tjiptardjo

- detikNews
Kamis, 17 Jun 2010 15:58 WIB
Komisi III DPR Segera Panggil Darmin dan Tjiptardjo
Jakarta - Panja Pajak Komisi III DPR akan segera memanggil mantan Dirjen Pajak Darmin Nasution dan mantan direktur intelijen dan penyidikan Ditjen Pajak yang kini menjadi Dirjen Pajak Tjiptarjo. Pemanggilan dua pejabat pajak ini dikhususkan untuk mengusut restitusi pajak Wilmar Group:

"Pemanggilan Darmin Nasution dan Tjiptardjo mendesak dilakukan karena Panja menemukan indikasi jika dugaan skandal restitusi pajak ini melibatkan pejabat tinggi Ditjen Pajak," kata anggota Komisi III DPR Ahmad Yani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/6/2010).

Yani menyampaikan, pemeriksaan ini sebagai kelanjutan pemeriksaan sebelumnya yang memunculkan indikasi kedua pejabat ini terkait secara tidak langsung dalam dugaan skandal restitusi pajak Wilmar Grup. Dua perusahaan yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT Multimas Nabati Asahan (MNA) disebut Yani merugikan negara hingga Rp 7,2 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yani menambahkan, dengan pemasukan perusahaan yang mencapai Rp 32 triliun tapi kontribusi pajak kumulatif kedua perusahaan tersebut selama tiga tahun terakhir justru minus sampai Rp 7.2 triliun rupiah.

"Memiliki bukti tersebut, namun Dirjen Pajak tidak memeriksa. Kenapa dalam bulan Maret 2010 Dirjen Pajak justru mengajukan surat kepada Menkeu yang intinya meminta persetujuan membayarkan permohonan restitusi Wilmar Group," jelas Yani.

Selain kedua pejabat tersebut, Komisi III DPR juga berencana memanggil sejumlah pejabat lain. Temuan korupsi akan dilaporkan Komisi III DPR ke KPK.

"Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan petunjuk tindak pidana korupsi, Panja akan menyerahkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan korupsi," tegasnya.

(van/yid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads