"Itu urusan pengadilan. Kita menghormati, itu konsekuensinya dari kekuasaan hakim yang merdeka. Apapun putusannya dianggap benar," kata Patrialis di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (17/7/2010).
Patrialis juga menghormati keinginan Antasari yang hendak mengajukan kasasi atas putusan itu. Menurut Patrialis hanya Antasari yang mengetahui pasti pembunuhan Nasrudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan memvonis mantan Ketua KPK Antasari Azhar 18 tahun penjara.
Antasari Azhar berdasarkan keputusan pengadilan tingkat pertama terbukti terlibat pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Hal ini berdasakan keterangan saksi Sigid Haryo Wibisono. Sementara Sigid dan Wiliardi Wizar juga ditolak permohonan bandingnya. Hakim menguatkan putusan PN Jaksel terhadap mereka.
(anw/fay)











































