Banding Ditolak, Wiliardi Kasasi dan Lapor ke KY

Banding Ditolak, Wiliardi Kasasi dan Lapor ke KY

- detikNews
Kamis, 17 Jun 2010 15:07 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Wiliardi Wizar, tidak terima dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yang tetap menghukumnya 12 tahun penjara. Wiliardi akan mengajukan kasasi.Β 

"Pasti kita akan ajukan kasasi, di samping upaya hukum lain," ujar kuasa hukum Wiliardi Wizar, Apollos Djara Bonga, saat dihubungi wartawan, Kamis (17/6/2010).

Apollos menilai, putusan PT DKI yang menolak banding kliennya ini sama sekali tidak adil. Menurutnya, pertimbangan hakim PT tak jauh berbeda dengan apa yang menjadi putusan Pengadilan Negeri Jaksel sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi kami sama sekali tidak menyentuh keadilan, karena pertimbangannya tidak menyentuh fakta-fakta dalam persidangan," tuturnya.

Dikatakan Apollos, pihaknya melihat hakim PT tidak berkeyakinan bahwa ada rekayasa dalam kasus ini. Oleh karena itu, pihaknya akan melaporkan ini ke Komisi Yudisial.

"Saya akan meminta kepada Komisi Yudisial untuk memeriksa para hakim Pengadilan Tinggi ini," tutupnya.

(nvc/nrl)


Berita Terkait