"Pasti kita akan ajukan kasasi, di samping upaya hukum lain," ujar kuasa hukum Wiliardi Wizar, Apollos Djara Bonga, saat dihubungi wartawan, Kamis (17/6/2010).
Apollos menilai, putusan PT DKI yang menolak banding kliennya ini sama sekali tidak adil. Menurutnya, pertimbangan hakim PT tak jauh berbeda dengan apa yang menjadi putusan Pengadilan Negeri Jaksel sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Apollos, pihaknya melihat hakim PT tidak berkeyakinan bahwa ada rekayasa dalam kasus ini. Oleh karena itu, pihaknya akan melaporkan ini ke Komisi Yudisial.
"Saya akan meminta kepada Komisi Yudisial untuk memeriksa para hakim Pengadilan Tinggi ini," tutupnya.
(nvc/nrl)











































