"Syaratnya, pemohon baik perorangan atau LSM, mengajukan proses gugatan ke MK maksimal 45 hari sejak UU tersebut ditetapkan," kata Ketua MK Mahfud MD dalam keterangan pers di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis,
(17/6/2010).
Aturan ini dijadikan yurspridensi dan harus ditaati oleh setiap warga negara atau institusi. Sehingga, DPR harus mematuhi UUD, UU dan Tata Tertib DPR dalam membuat UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mencontohkan, UU MA pada saat sidang paripurna tak memenuhi quorum karena hanya dihadiri 96 anggota. Sayangnya, dalam laporan akhir, hasil tersebut telah memenuhi quorum. Tapi karena berbagai pertimbangan, UU MA ini tak dibatalkan oleh MK.
"Apabila dicabut, akan ada kekosongan hukum, lalu hubungan Komisi Yudisial (KY) dan MA sudah diatur dalam UU tersebut," bebernya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa yang meminta DPR untuk lebih berhati-hati membuat UU agar sesuai tata tertib.
"Ini menjadi warning bagi DPR dalam membuat UU jangan sampai menimbulkan persoalan," kata Ketua MA, Harifin Tumpa usai melantik Deputi Gubernur BI Halim Alamsjah di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, beberapa saat lalu.
(asp/fay)











































