"Kami membahas berbagai hal dan saling tukar informasi. Kami menyinggung masalah pembatasan upaya kasasi,"Β kata Harifin kepada wartawan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2010).
Dengan tak adanya pembatasan kasasi, maka ribuan kasus masuk ke MA, termasuk hal yang sepele seperti berebut cangkul. Sayangnya pembatasan kasasi ini masih terbentur UU sehingga MA tak bisa menolak. "Hingga kini terbentur dengan ketentuan UU dalam hukum acaranya," ujar Harifin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain masalah kasasi, MA RI juga berdiskusi dengan MA Belanda tentang sistem kamar yang ada. Di Belanda hanya ada 3 kamar yaitu perdata, pidana dan pajak. Sedangkan di Indonesia lebih banyak yaitu agama, pidana, perdata, PTUN, militer dan lainnya.
"Kalau menurut saya, pembatasan upaya kasasi di Indonesia UU yang mengatur, apa yang boleh dikasasi dan apa yang tidak seperti nilai gugatan dan beratnya hukuman. Kalau lewat komisi, masih perdebatan, ukuran apa. Kalau uu kan ukurannya jelas," jelasnya.
(asp/nrl)











































