"Tidak ada alasan yang bisa menkualifikasikan terdakwa turut serta dalam pembunuhan," ujar Ketua majelis hakim Celine Rumamsi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Jl Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Kamis (17/6/2010).
Menurut Celine, Kombes Pol Wiliardi terbukti melakukan pengajuran pembunuhan Nasrudin.
"Dengan pertimbangan di atas sehingga pasal 55 ayat 1 ke 1 dikesampingkan, sehingga terdakwa dinyatakan sebagai penganjur pembunuhan," jelas Celine.
Hakim anggota Aswandi dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (11/2/2010) silam, mengatakan Wiliardi terbukti bersalah telah turut serta dan menganjurkan Eduardus Ndopo Mbete (Edo) untuk membunuh Nasrudin.
"Perbuatan terdakwa sebagai seseorang yang turut serta menganjurkan tindak pidana turut melakukan bersama dengan terdakwa lainnya," kata Aswandi.
(nik/fay)










































