"Mengingat Panda Nababan selaku orang yang menyuruh klien kami untuk mengambil titipan dan yang menyuruh membagikan uang kepada Poksi IX dari FPDIP. Untuk itu kami minta KPK untuk mengusut secara tuntas yang terlibat dalam kasus ini," ujar kuasa hukum Dudhie, Amir Karyatin, di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2010).
Menurut Amir, berdasarkan fakta persidangan telah terungkap kalau Dudhie diperintahkan Panda untuk mengambil uang dan membagikannya. Selain itu, dalam putusannya hakim juga menyatakan Dudhie melakukan tidak sendirian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dudhie Makmum Murod telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh
pengadilan Tipikor 17 Mei 2010. Atas putusan tersebut Dudhie menyatakan menerima dan menjalankan amar putusan tersebut.
Sementara Panda Nababan juga membantah tudingan Dudhie. Dalam beberapa kesempatan termasuk saat bersaksi di pengadilan, Panda selalu mengatakan dia tidak terkait suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Gultom. (ddt/fay)











































