"Perlu diketahui bahwa dalam UU, direktur penyidikan tidak mesti dari polisi," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2010).
Johan menjelaskan, selama ini memang posisi direktur penyidikan identik dengan pejabat polisi, namun itu tidak mutlak. Johan menambahkan, hingga kini belum ada calon yang akan mengisi posisi kosong tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan melanjutkan, di dalam ketentuan UU tentang KPK tidak ada ketentuan yang menyebutkan kalau direktur penyidikan harus berasal dari institusi penegak hukum. Sehingga dimungkinkan KPK mengambil orang di luar pegawai insititusi hukum untuk diseleksi sebagai direktur penyidikan.
"Artinya bisa saja KPK tidak ambil dari sana," terang pria berkacamata tersebut.
Brigjen Pol Suaedi Husein berdasarkan surat telegram rahasia Kapolri pada 8 Juni 2010 dipromosikan menjadi Kapolda Riau menggantikan Brigjen Pol Adjie Rustam.
(ddt/fay)











































