KPK Enggan Komentari Putusan Banding Antasari

KPK Enggan Komentari Putusan Banding Antasari

- detikNews
Kamis, 17 Jun 2010 12:50 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tetap dihukum 18 tahun penjara karena permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Terhadap hal ini, KPK enggan berkomentar.

"Itu wilayah hukum pengadilan tinggi. Kalau dari segi hukum, kita tidak punya kapasitas untuk mengomentari karena ini proses hukum yang sudah dilakukan sejak awal," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2010).

Menurut Johan, penolakan banding Antasari tersebut menjadi wilayah hukum yang tidak bisa dicampuri oleh KPK. Namun demikian, secara pribadi Johan berharap Antasari tabah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara pribadi saya yang pernah menjadi bawahan Pak Antasari, semoga Pak Antasari tabah karena proses kan masih berjalan," tuturnya.

Saat ditanya apakah persoalan hukum yang menimpa para pimpinan KPK seperti Antasari dan juga Bibit-Chandra telah melemahkan KPK, Johan mengaku tak tahu. Namun dia mengakui bahwa saat ini kinerja KPK memang melambat.

"Memang kondisi ini membuat organisasi KPK paling tidak melambat, kalau tidak, bisa dikatakan stagnan," tandasnya.

(nvc/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads