"Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa Sigit Haryo Wibisono," kata Ketua Majelis Hakim Parwoto Wignjo Sumaryo di PT DKI Jakarta, Jl Letjen Soeprapto, Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2010).
Celine mengatakan, putusan PT DKI ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi dalam putusan PT DKI Jakarta memperbaiki posisi Sigid dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim sidang Sigit kemudian memerintah agar Sigit tetap dalam tahanan dan membayar biayar perkara. (gus/fay)










































