Sigit Haryo Wibisono Tetap Dihukum 15 Tahun

Sigit Haryo Wibisono Tetap Dihukum 15 Tahun

- detikNews
Kamis, 17 Jun 2010 12:23 WIB
Sigit Haryo Wibisono Tetap Dihukum 15 Tahun
Jakarta - Banding yang diajukan terdakwa pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, Sigit Haryo Wibisono juga ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim lalu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Sigit 15 tahun penjara.

"Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa Sigit Haryo Wibisono," kata Ketua Majelis Hakim Parwoto Wignjo Sumaryo di PT DKI Jakarta, Jl Letjen Soeprapto, Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2010).

Celine mengatakan, putusan PT DKI ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi dalam putusan PT DKI Jakarta memperbaiki posisi Sigid dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memperbaiki kualifikasi sebagai penganjur pembunuhan," jelasnya.

Majelis hakim sidang Sigit kemudian memerintah agar Sigit tetap dalam tahanan dan membayar biayar perkara. (gus/fay)


Berita Terkait