"Kami menghormati putusan tersebut. Ini menjadi warning bagi DPR dalam membuat UU jangan sampai menimbulkan persoalan," kata Ketua MA, Harifin Tumpa usai melantik Deputi Gubernur BI Halim Alamsjah di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis, (17/6/2010).
Harifin menilai, secara materil isi UU itu tidak bermasalah. Menurutnya, apabila UU ini dihapuskan maka akan berdampak luas. Seperti, bagaimana hubungan Komisi Yudisial (KY) dengan MA dalam proses Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, kemarin MK menolak permohonan sejumlah masyarakat yang meminta UU MA dihapus karena dalam pembuatan di DPR tak memenuhi aturan tata tertib. Seperti dalam pengambilan keputusan yang tak memenuhi quorum. Dalam putusannya, MK menilai UU tersebut cacat prosedur tapi tidak perlu dihapus.
(asp/fay)











































