UU MA Cacat Prosedur, MA Minta DPR Hati-Hati Membuat UU

UU MA Cacat Prosedur, MA Minta DPR Hati-Hati Membuat UU

- detikNews
Kamis, 17 Jun 2010 12:06 WIB
UU MA Cacat Prosedur, MA Minta DPR Hati-Hati Membuat UU
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai UU Mahkamah Agung (MA) cacat prosedur meskipun tetap berlaku. MA menghormati putusan tersebut, tapi MA juga meminta DPR untuk lebih berhati-hati membuat UU agar sesuai tata tertib.

"Kami menghormati putusan tersebut. Ini menjadi warning bagi DPR dalam membuat UU jangan sampai menimbulkan persoalan," kata Ketua MA, Harifin Tumpa usai melantik Deputi Gubernur BI Halim Alamsjah di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis, (17/6/2010).

Harifin menilai, secara materil isi UU itu tidak bermasalah. Menurutnya, apabila UU ini dihapuskan maka akan berdampak luas. Seperti, bagaimana hubungan Komisi Yudisial (KY) dengan MA dalam proses Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aturan itu kan ditentukan komposisi di situ," bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kemarin MK menolak permohonan sejumlah masyarakat yang meminta UU MA dihapus karena dalam pembuatan di DPR tak memenuhi aturan tata tertib. Seperti dalam pengambilan keputusan yang tak memenuhi quorum. Dalam putusannya, MK menilai UU tersebut cacat prosedur tapi tidak perlu dihapus.

(asp/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads