Antasari Azhar. Beberapa pertimbangan hakim dalam menolak banding tersebut diantaranya Antasari dinilai telah melakukan perzinahan dengan Rani Juliani yang notabene istri siri Nasrudin Zulkarnaen.
"Sesuai fakta yang diperoleh dalam persidangan bahwa terdakwa bertemu dengan Rani Juliani di Hotel daerah Jakarta Selatan di mana isinya bukan hanya menawarkan keanggotan golf tapi ada skandal," kata hakim anggota Putu Widyana saat membacakan vonis di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2010).
Dia menjelaskan, dalam pertemuan di hotel itu, terdapat rekaman suara kemesraan kemudian saksi menyatakan terdakwa melakukan pelecehan kepada dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertimbangan lainnya adalah bahwa rekaman percakapan tersebut bisa djadikan barang bukti dalam persidangan. Keaslian rekaman itu juga sudah dibenarkan oleh saksi ahli bahwa yang terekam adalah suara terdakwa dan Rani Juliani.
"Kemudian keasliannya identik dengan terdakwa dan Rani Julianai, sengaja atau tidak, yang terpenting adalah keasliannya," papar Putu.
Selain itu pertimbangan hakim juga dari pertimbangan yuridis di atas jelas, hakim di tingkat pertama sejak awal tidak melakukan kekeliruan atau penyimpangan baik prosedeur, penilaian dan pembuktian barang bukti.
"Menimbang disamping itu pengadilan tinggi bisa menyetujui adanya fakta peristiwa hal-hal serta alasan yang dikemukakan hakim," tambahnya.
(mpr/ndr)










































