Pengacara Antasari: Hakim Hanya Take Over dari PN Selatan

Pengacara Antasari: Hakim Hanya Take Over dari PN Selatan

- detikNews
Kamis, 17 Jun 2010 10:48 WIB
Pengacara Antasari: Hakim Hanya Take Over dari PN Selatan
Jakarta - Pengacara Antasari Azhar menilai hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI tidak mengelaborasi fakta yang ada di persidangan, menyusul ditolaknya banding mantan ketua KPK itu. Hakim hanya mengambil alih vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Kesimpulannya majelis hakim tidak mengelaborate fakta yang ada di persidangan. Karena hanya men-take over dari PN sebelumnya," ujar salah satu pengacara Antasari, Juniver Girsang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Jl Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Kamis (17/6/2010).

Juniver menilai, hakim PT tidak konsisten. Hakim PT mengatakan bahwa alat bukti rekaman bisa dijadikan pegangan dalam hukum acara pidana. Padahal hal itu tidak ada dalam aturan.

"Alat bukti rekaman hanya bisa dijadikan pegangan dalam tindak pidana khusus, seperti korupsi, money laundring," imbuh dia.

Majelis hakim PT, lanjut Juniver, mengatakan rekaman itu seakan-akan ada rencana pembunuhan. Namun menurut Juniver, rekaman itu bukan fakta materil karena awal permasalahan dalam kasus ini adalah pesan singkat yang diterima Antasari Azhar.

"Sementara di pengadilan sudah kami buktikan bahwa Pak Antasari tidak mengirimkan SMS tersebut dan itu sudah dikuatkan oleh ahli IT," jelas Juniver.

Sebelumnya, PT DKI menolak banding Antasari Azhar. Hakim menguatkan hukuman PN Jaksel dan tetap menghukum Antasari 18 tahun penjara.
(nik/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads