"Kita coba lagi nanti di tingkat kasasi," kata salah pengacara Antasari Ari Jusuf Amir kepada detikcom, Kamis (16/6/2010).
Ari mengatakan, memang susah untuk mengharapkan keputusan Pengadilan Tinggi sesuai yang diinginkan. "Keputusan Pengadilan Tinggi memang jarang sekali membuat keputusan yang diharapkan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan memvonis mantan Ketua KPK Antasari Azhar 18 tahun penjara.
Antasari Azhar berdasarkan keputusan pengadilan tingkat pertama terbukti terlibat pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Hal ini berdasakan keterangan saksi Sigid Haryo Wibisono.
(gus/ndr)










































