Hakim PT DKI Jakarta Bacakan Vonis Banding Antasari

Hakim PT DKI Jakarta Bacakan Vonis Banding Antasari

- detikNews
Kamis, 17 Jun 2010 10:14 WIB
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membacakan vonis banding yang diajukan Antasari Azhar. Mantan Ketua KPK itu sebelumnya telah divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang pembacaan vonis digelar di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakpus, Kamis (17/6/2010). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mohtar Ritonga dan hakim anggota Putu Supadmi dan I Putu Widnya. Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.

Antasari mengajukan banding karena merasa adanya konspirasi untuk menjatuhkan dia. Kesaksian Komjen Pol Susno Duadji pun dijadikan bukti tentang adanya tim yang mencari motif, serta jenis senjata api yang tidak cocok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Antasari Azhar berdasarkan keputusan pengadilan tingkat pertama terbukti terlibat pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Hal ini berdasakan keterangan saksi Sigid Haryo Wibisono.

Selain itu terkait kasus ini hakim tingkat pertama juga menghukum 15 tahun penjara bagi Sigit Haryo Wibisono. Kombes Williardi Wizard yang memberikan uang kepada para eksekutor divonis 12 Tahun penjara dan 5 tahun bagi Jerry Hermawan loe.

(ndr/gah)


Berita Terkait