Hal tersebut tertuang dalam rapat kerja Komisi III dengan KPK dalam agenda Rencana Kegiatan dan Anggaran KPK Tahun 2011 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/6/2010).
Untuk pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK menganggarkan sebesar Rp 170,4 miliar. Untuk dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya sebesar Rp 405,2 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai perbandingan, pagu anggaran KPK tahun 2010 adalah Rp 398,69 miliar dan hibah Rp 27,68 miliar. Namun hingga 31 Mei 2010, anggaran yang terpakai baru 19,91 persen atau Rp 79,37 miliar.
"Belum ada realisasi hibah karena hingga saat ini hibah masih diblokir oleh DPR," jelas Jasin.
(mok/nwk)










































