"Pelaku sudah diamankan dan kita masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya," kata Kasat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Nico Afinta saat dihubungi wartawan, Rabu (16/6/2010).
Kedua pelaku berinisial D dan R. D ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, sedangkan R ditangkap di Bandung, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan tersangka D, polisi menyita 8 unit mobil berbagai merek. Mobil-mobil ini rencana dijualnya di Surabaya. "Kita masih mengejar otak sindikatnya," ujar Nico.
Sedangkan tersangka R mencuri mobil box dengan pura-pura melamar hendak menjadi sopir di perusahaan jasa pengiriman barang dengan memakai identitas palsu. Setelah ia diterima jadi sopir, R membawa kabur mobil box itu.
"Mobil itu dijual ke penadah di kawasan Jawa Barat. Mereka langsung mengganti cat dan dijual kembali dengan surat-surat palsu," cerita Nico. Dari tangan R, polisi menyita 13 kendaraan dari berbagai merek.
Kini, keduanya ditahan di Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian jo Pasal 378 KUHP tentang penggelapan.
(mei/gun)










































