Mereka mengaku tidak punya masalah dengan pasal 180 ayat 1,2 dan 3 UU Kesehatan yang digugat Misran. Inti dari aturan tersebut bahwa yang punya wewenang memberikan obat daftar G adalah tenaga farmasi dan dokter, bukan mantri kesehatan.
"Kaitan dengan UU, saya tidak keberatan. Saya merasa ada perlindungan dan memberikan keleluasaan atas UU ini," kata Dede Sukarya, kepala Puskesmas Pembantu Hariang, Sumedang, dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (16/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka dari itu Dede tidak bisa setiap saat berada di satu puskesmas, melainkan harus menggilirnya. Sementara sehari-hari, tiap puskesmas hanya ditenagai oleh 2 orang perawat dan 1 orang bidan.
"Bila ada pasien butuh penanganan yang di luar batas kemampuan kami, maka akan dirujukkan ke RS setelah sebelumnya ke puskesmas lain," ujar Dede.
Kepala Puskesmas Subang, Yosep Sartono, juga menyampaikan keterangan serupa. Puskesmas yang dia pimpin malah tidak memiliki tenaga dokter, tenaga medis yang ada hanya 3 orang bidan dan 9 orang perawat.
"Puskesmas kami tidak punya dokter, tapi kami diberi kewenangan untuk memberikan layanan kesehatan," ujar Yosep.
Pernyataan mereka sedikit banyak berlawanan dengan yang menjadi dasar penahanan 3 bulan penjara kepada Misran. Mantri yang bertugas di desa Kuala Samboja, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, dikenai pidana karena memberi obat-obatan kepada warga yang sedang sakit.
Atas kasus yang dikenakan kepadanya, Misran kemudian mengajukan ke MK permohonan pencabutan pasal 180 UU Kesehatan. Peraturan bahwa hanya tenaga farmasi yang berwenang memberikan obat membuat tenaga medis di pedalaman dan daerah terpencil terancam dikriminalisasikan seperti Misran.
(asp/lh)











































