"Tergugat hari ini tidak hadir, selain itu Ketua Majelis Hakim, Muhamad Rifai sedang sakit," kataย Hakim Anggota, Bayu Isdiatmoko kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu, (16/6/2010).
Pihak yang menjadi tergugat dalam kasus ini yaitu PT Ppire, PT JK, Gubernur DKI dan Rumah Sakit (RS) HD. Semua tergugat telah dilayangkan surat panggilan 3 minggu sebelum sidang, namun tidak satupun yang hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat sidang hendak dibuka, hakim sempat memanggil Rio untuk melihat kondisi kaki yang terjepit eskalator. Namun hakim buru-buru menyudahi ketika di tunjukkan kondisi kaki Rio. "Sudah, sudah, tidak tega. Kasihan," ujar Bayu.
Sidang akan ditunda hingga 3 Minggu ke depan, tepatnya hingga tanggal 30 Juni 2010, dengan memanggil ulang para penggugat.
Nasib naas menimpa bocah Rio saat sedang berjalan-jalan di Mangga Dua, Jakarta Utara pada 12 Mei 2009. Saat hendak naik eskalator, kaki Rio terjepit hingga seluruh betisnya hancur. Akibat kelalaian itu, Rio mengalami pincang dan cacat permanen. Orangtuanya lalu menggugat pihak-pihak terkait yang menyebabkan kelalaian itu.
"Kami menggugat kerugian materiil Rp 62juta dan immateril Rp 100 miliar," kata pengacara Rio, David Tobing usai sidang.
Pasca kecelakaan itu, Rio kecil kini berjalan pincang dengan bantuan sepatu khusus.
(asp/gun)











































