Keputusan tersebut ditetapkan Rabu (16/6/2010) dalam rapat pleno penetapan calon terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kantor KPUD, Jl. Porsea, Pematangsiantar. Dalam penetapannya, Ketua KPUD Pematangsiantar, Raja Ingat Saragih menyatakan, pasangan Hulman-Koni yang bernomor urut 2, meraih suara sebanyak 39.585 atau 33,18 persen dari suara sah sebanyak 119.285.
KPUD juga menyatakan pihaknya memberikan kesempatan kepada pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat pleno tersebut pasangan terpilih tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa Hulman-Koni. Pasangan Hulman-Koni yang diusung Partai Hanura, PNBK, PIB dan Partai Buruh berhasil mengalahkan sembilan calon lainnya, pada Pilkada yang berlangsung Rabu (9/6/2010). Termasuk yang kalah adalah calon incumbent RE Siahaan-Burhan Saragih yang diusung Partai Demokrat dan 17 partai kecil lainnya.
(djo/djo)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini