"Berkas sudah selesai, sudah siap dilimpahkan ke Kejati DKI," kata Johanes Siagian, pengacara korban kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (16/6/2010).Β
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Komisaris Murnila, membenarkan hal itu. "Betul," katanya.
Pagi ini korban yang biasa disapa Vhia, bersama Rima, ibunya, serta tim kuasa hukum datang ke Polda Metro Jaya. "Tadi kami menandatangani surat penuntutan," kata Johanes.
Sebelumnya, April lalu Vhia melaporkan tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh ketiga tersangka EJR, DAT dan AAR. Ketiga tersangka adalah senior korban. Ketiganya kini sudah lulus dari SMA 70 Bulungan.
Polisi lalu menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada Mei lalu. Namun, polisi tidak menahan ketiganya.
Johanes menyampaikan, pihak keluarga Vhia kecewa atas tidak ditahannya ketiga tersangka. "Tapi itu kewenangan penyidik. Yang penting proses hukum tetap berjalan hingga pengadilan," katanya.
Sementara itu, Vhia mengaku masih trauma dengan kejadian yang menimpanya itu. "Saya tiap hari nungguin dia (Vhia) di sekolah," kata Rima.
Selain itu, Vhia juga mengaku ketakutan karena ibu dari salah satu tersangka kerap muncul secara tiba-tiba. Jumat pekan lalu, ibu yang tidak disebut namanya, dari salah satu tersangka mendatangi Vhia saat belajar di sekolah.
"Pada saat jam pelajaran muncul. Dia (ibu tersangka) minta damai dan segala macam, tapi tidak ada ancaman sih. Tapi anak saya kan jadinya terganggu," jelasnya.
Bahkan, lanjutnya, ibu itu muncul di kolam renang tempat Vhia berlatih. "Tiba-tiba nyariin ke kolam," ujar Vhia. Vhia adalah atlet nasional Polo Air.
(mei/lrn)











































