"Itu urusan dia," kata juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (16/6/2010).
Bagi KPK, lanjut Johan, yang terpenting adalah membuktikan dakwaan yang disangkakan kepada Anggodo dan bukan mengurusi bagaimana BAP Bibit-Chandra bisa dimiliki oleh kuasa hukum Anggodo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan Anggodo yang menghadirkan saksi Bibit dan Chandra di pengadilan tipikor, Selasa kemarin, kuasa hukum Anggodo, OC Kaligis, beberapa kali menggunakan BAP Bibit-Chandra untuk mengajukan pertanyaan.
Mantan Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean yang mengikuti persidangan mengaku heran darimana kuasa hukum Anggodo memperoleh BAP itu. "Itu suatu keheranan bagi kita," kata Tumpak usai persidangan.
(Rez/lrn)










































