AS Nilai Indonesia Belum Mampu Perangi Perdagangan Manusia

AS Nilai Indonesia Belum Mampu Perangi Perdagangan Manusia

- detikNews
Rabu, 16 Jun 2010 11:13 WIB
Jakarta - Amerika Serikat menilai pemerintah Indonesia belum mampu memenuhi standar minimum bagi pengurangan perdagangan manusia. Struktur hukum di Indonesia masih terlalu lemah dalam memerangi perdagangan manusia.

"Indonesia adalah negara utama bagi perdagangan orang, baik perempuan dan anak-anak, khususnya pelacuran paksa dan kerja paksa," demikian seperti dijelaskan dalam laporan '2010 US Trafficking in Persons' yang dilansir Deplu AS dalam situs state.gov, 14 Juni lalu. Ini merupakan laporan ke-10 yang dirilis.

Dalam laporan tersebut, Indonesia masuk dalam tingkat 2, yang berarti belum mampu memnuhi standar minimum Undang-undang Perlindungan Korban Perlindungan Manusia, namun telah melakukan usaha-usaha cukup signifikan untuk memenuhinya. Tingkat terendah adalah tingkat 3 di mana 13 negara lain, termasuk Burma dan Korea Utara, gagal memerangi perdagangan manusia.

Usaha-usaha yang dimaksud yakni, pemerintah Indonesia selama setahun terakhir mampu meningkatkan jumlah penindakan hukum atas pelaku perdagangan seks maupun perdagangan manusia, serta mengadopsi rencana kerja anti-perdagangan yang baru dengan jangka waktu 5 tahun.

Namun, sayangnya Kepolisian Indonesia sendiri masih pasif dalam memerangi perdagangan manusia. Korupsi di antara kalangan birokrat terkait kejahataan perdagangan manusia terus merajalela.

Menurut laporan ini, struktur UU Ketenagakerjaan Tahun 2004 (UU No 39) dan keberadaan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dinilai terlalu lemah. BNP2TKI merupakan lembaga gabungan yang terdiri dari 11 kementerian independen untuk melindungi pekerja.

"Tapi sayangnya lembaga ini tumpang tindih dengan peran Kementerian Tenaga Kerja yang lebih dulu ada, bahkan kadang-kadang menghambat efektivitasnya," jelas laporan ini.

Untuk menghadapi kondisi ini, pemerintah Indonesia diharapkan mampu berupaya lebih keras dalam memerangi perdagangan manusia. "Pemerintah harus mampu meningkatkan peraturan dan pengawasan terhadap agen tenaga kerja yang mengeksploitasi pekerja Indonesia," saran Deplu AS.

(nvc/nrl)


Berita Terkait