Hakim Asnun Dilimpahkan ke Kejari Tangerang

Kasus Gayus

Hakim Asnun Dilimpahkan ke Kejari Tangerang

- detikNews
Rabu, 16 Jun 2010 10:08 WIB
Hakim Asnun Dilimpahkan ke Kejari Tangerang
Jakarta - Tersangka kasus suap atau gratifikasi kasus Gayus Tambunan, hakim Muhtadi Asnun dilimpahkan ke Kejari Tangerang. Penyerahan dilakukan pagi ini pukul 10.00 WIB.

"Ya dilimpahkan tahap kedua. Sekarang kami masih ada di jalan," ujar salah satu kuasa hukum Asnun, Rahmat Jaya, saat dihubungi detikcom, Rabu (16/5/2010).

Rahmat mengatakan, berkas Asnun telah lengkap alias P 21. Penyidik juga telah menyatakan siap untuk membawa kasus Asnun ke pengadilan.

"Ini hanya pelimpahan berkas saja. Tidak ada barang bukti yang diserahkan. Kita meminta agar ditahan di Mabes saja karena paling aman," imbuh dia.

Dalam kasus ini berarti sudah ada 6 tersangka yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Mereka adalah Alif Kuncoro, Kompol Arafat, Lambertus, Sri Soemartini, Sjahril Djohan dan hakim Asnun.

Sebelumnya hakim Asnun adalah hakim ketua majelis yang mengadili perkara Gayus pada 2009. Dia pernah mengaku kepada Komisi Yudisial (KY) menerima uang senilai Rp 50 juta dari Gayus. Mabes Polri bahkan menduga Asnun menerima lebih dari Rp 1 miliar dari Gayus.

Hakim Asnun kini telah dinonaktifkan sebagai ketua PN Tangerang. Dia dimutasi ke Kejati DKI Jakarta dan dinonpalukan. Asnun ditahan di Mabes Polri.

(nik/fay)



Berita Terkait