'Tim Gegana' Dituntut 5 Tahun Penjara

Kasus Tanjung Si Api-api

'Tim Gegana' Dituntut 5 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 15 Jun 2010 22:16 WIB
Jakarta - Tiga mantan anggota Komisi IV DPR yang kerap disebut Tim Gegana, Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fahri Andi Leluasa dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa. Ketiganya terbukti menerima suap terkait proyek alih fungsi hutan menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api.

"Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan ke-1 primair sebagaimana diatur UU tipikor Pasal 12 huruf a juncto pasal 55 KUHP, dan dakwaan kedua subsidair Pasal 11 UU tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tuntut jaksa KSM Roni saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/6/2010).

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa masing-masing 5 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan. Jaksa juga menuntut denda masing-masing Rp 200 juta subsidir 6 bulan kurungan dengan perintah supaya tetap ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas tuntutan ini, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi. "Kami ajukan pledoi majelis," kata Azwar.

Dalam kasus ini, mantan Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faisal sudah lebih dulu divonis oleh Pengadilan Tipikor. Suami penyanyi Hetty Koes Endang ini divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti menerima dan membagi-bagikan uang suap untuk meloloskan proyek tersebut.

(Rez/nvc)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads