"Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan ke-1 primair sebagaimana diatur UU tipikor Pasal 12 huruf a juncto pasal 55 KUHP, dan dakwaan kedua subsidair Pasal 11 UU tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tuntut jaksa KSM Roni saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/6/2010).
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa masing-masing 5 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan. Jaksa juga menuntut denda masing-masing Rp 200 juta subsidir 6 bulan kurungan dengan perintah supaya tetap ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, mantan Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faisal sudah lebih dulu divonis oleh Pengadilan Tipikor. Suami penyanyi Hetty Koes Endang ini divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti menerima dan membagi-bagikan uang suap untuk meloloskan proyek tersebut.
(Rez/nvc)











































