"Perpresnya sudah kita susun, tinggal kita menunggu persetujuan Bapak Presiden. Diharapkan bulan Juli sudah bisa terbit," ujar Djoko kepada wartawan di Graha Purna Wira, Jakarta, Selasa (15/06/2010).
Menurut Djoko, selama ini tugas desk antiteror telah cukup baik menangani masalah terorisme. Namun, untuk memaksimal kerjanya, Djoko menilai pembentukan dalam format 'badan' akan lebih fokus dan efektif. Karena berada di luar struktur kementrian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko menjelaskan, Badan Anti Teror ini berbeda dengan Densus 88. Densus akan tetap berada di bawah naungan Mabes Polri.
"Ya masih tetap dibawa Polri," tandasnya.
(ape/rdf)










































