"Itu suatu keheranan bagi kita," kata Tumpak usai mengikuti persidangan dengan terdakwa Anggodo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/6/2010).
Tumpak tidak mau menduga-duga darimana Kaligis mendapatkan BAP itu. Namun, katanya, bisa saja BAP didapat dari penyidik atau penuntut umum. Menurut Tumpak, seharusnya BAP tersebut tidak digunakan untuk untuk perkara Anggodo. Sebabnya, BAP itu berkaitan dengan kasus Bibit-Chandra.
KPK sebenarnya juga memiliki BAP tersebut. Namun itu didapat melalui prosedur yang legal karena meminta resmi ke Kejaksaan.
"Setahu saya, waktu saya jadi pimpinan sementara kemarin, kita minta sama kejaksaan atas kita sita beberapa BAP untuk perkara ini," jelas Tumpak.
"Tapi kalau beliau (OC Kaligis) dapat secara utuh, itu jadi pertanyaan juga bagi saya," tandasnya.
(mok/lrn)











































