Hakim Belum Siap, Vonis Bejo dan Tuntutan Ali Ditunda

Bom Marriott-Ritz Carlton

Hakim Belum Siap, Vonis Bejo dan Tuntutan Ali Ditunda

- detikNews
Selasa, 15 Jun 2010 15:31 WIB
Jakarta - Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa kasus pemboman JW Marriott dan Ritz Carlton, Rohmat Puji Prabowo alias Bejo, menyatakan masih menimbang vonis yang tepat. Hakim pun meminta waktu seminggu untuk bermusyawarah dengan dua hakim yang lain.

"Saya mohon maaf karena masih harus berembuk bermusyawarah. Sidang ditunda Selasa depan," kata Ketua Majelis Hakim Syamsudin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya No 133, Selasa
(15/6/2010).

Sementara itu, penundaan sidang juga dialami oleh Ali Abdullah. Ketua majelis hakim Ida Bagus Diyantara absen karena harus menghadiri upacara penguburan istrinya. Ali pun urung mendengar tuntutan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mendapat pesan, karena ketua majelis sedang ke Bali, menghadiri penguburan istrinya yang meninggal. Sidang tidak bisa terlaksana dan ditunda Selasa depan," ucap salah satu anggota majelis hakim, Mien Trisnawaty.

Bejo merupakan nama panggilan untuk Rohmat Puji Prabowo. Dia dicokok Densus 88 karena disangka ikut mengantar bom Marriott-Ritz Carlton dari Solo hingga Cikampek. Bejo juga turut menginap di persembunyian terakhir Noordin M Top di Jebres, Solo. Hanya saja, saat penggerebekan Noordin, Bejo tidak berada di rumah itu.

Sementara Ali Abdullah merupakan warga Arab Saudi yang sedang berlibur di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Lelaki berusia 56 tahun itu dijemput Densus 88 karena dianggap ikut mendanai peledakan Marriott-Ritz Cartlon satu tahun lalu.
(Ari/lrn)


Berita Terkait