Berkas 3 Direktur PT TMM Siap Dilimpahkan

Tabung Gas Ilegal

Berkas 3 Direktur PT TMM Siap Dilimpahkan

- detikNews
Selasa, 15 Jun 2010 15:15 WIB
Jakarta - Berkas penyidikan kasus dugaan tabung gas ilegal yang diproduksi PT Tabung Mas Murni (TMM) telah rampung. Berkas tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu 16 Juni besok.

"Besok berkasnya P-21 (dilimpahkan)," kata Kepala Satuan Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Eko Saputro, saat dihubungi wartawan, Selasa (15/6/2010).

Dalam pelimpahan tersebut, selain berkas, penyidik juga akan menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan. "Tersangkanya nanti menyusul (diserahkan ke Kejaksaan)," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, 3 Direktur PT TMM dijadikan tersangka atas pembuatan tabung gas ukuran 3 kilogram. Ketiga tersangka yakni R Kartono selaku Direktur Utama, Direktur Teknis Yudo dan Direktur Operasional Henda.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1a), Pasal 9 dan 10 ayat (1) dan (2) UU No 8 Tahun 1999 serta Pasal 24 UU No 5 Tahun 1999 tentang Industri.

Selama beroperasi, perusahaan tersebut ternyata tidak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). PT TMM diduga memproduksi tabung gas abal-abal dengan ketebalan tabung hanya 2,25 milimeter. Sementara tabung gas yang berstandar SNI harusnya memiliki ketebalan hingga 2,5 milimeter.

Selain itu, perusahaan TMM juga tidak mengantongi izin produksi, sehingga polisi menyatakan perusahaan tersebut ilegal. Perusahaan itu sendiri telah berdiri sejak tahun 2009 dan bukan rekanan Pertamina.

Sebelum Dinas Perdagangan dan Perindustrian mengeluarkan izin pada Agustus 2009, perusahaan tersebut telah berproduksi. Selama satu tahun lebih berjalan, perusahaan tersebut telah memproduksi 200 ribu lebih tabung gas ukuran 3 Kilogram.

Polisi kemudian menyita 201 unit tabung gas ukuran 3 Kg di pabrik tersebut. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli yakni ahli dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, ahli dari Pertamina dan Lembaga Perlindungan Konsumen.

(mei/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads