Para terdakwa tersebut adalah Agus Guntomo (38) dan Ngatemin (37). Putusan terhadap sindikat ini dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Sigit Sutanto di PN Denpasar, JL Sudirman, Denpasar, Selasa (15/6/2010).
Kedua terdakwa dinyatakan melanggar pasal 362 KUHP junto pasal 56 ke 2e KUHP . Terdakwa terbukti bersalah memberi bantuan terhadap tindak pindana kejahatan pembobolan ATM. Mereka membantu membuat cover kamera tersembunyi yang dipasang di atas keypad mesin ATM. Alat ini berfungsi untuk mengambil PIN nasabah dan data kartu nasabah dengan menggunakan skimmer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua terdakwa yang tidak didampingi pengacara menerima putusan PN Denpasar.
Sementara itu, sindikat pembobolan ATM lainnya, yaitu Roby Sugihartono (29) dan Suhadi Lumanto (27) bakal segera menjalani persidangan. Mereka berperan sebagai pemasang skimmer yang dibuat Agus dan Ngatemin. (djo/djo)










































