Adnan Buyung: Polri Harus Legowo Serahkan Susno ke LPSK

Adnan Buyung: Polri Harus Legowo Serahkan Susno ke LPSK

- detikNews
Selasa, 15 Jun 2010 14:41 WIB
Adnan Buyung: Polri Harus Legowo Serahkan Susno ke LPSK
Jakarta - Penahanan Komjen Pol Susno Duadji oleh Mabes Polri terus diperdebatkan. Menurut advokat senior, Adnan Buyung Nasution, seharusnya Polri legowo menyerahkan Susno kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Polisi harus dengan legowo menyerahkan Susno untuk ditempatkan di suatu tempat aman," ujar Buyung usai menjadi saksi sidang uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (15/6/2010).

Menurut Buyung, kewenangan yang diberikan UU Perlindungan Saksi dan Korban kepada LPSK sudah cukup. Pengacara tersangka mafia pajak Gayus Tambunan ini, menilai LPSK kurang berani memperjuangkan kewenangannya untuk melindungi Susno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"LPSK kurang berani. Polisi juga terlalu bertahan dengan sikap formal," kata Buyung.

Buyung menambahkan, kasus Susno memang belum pernah diprediksi sebelumnya. Namun demikian, Buyung berpendapat kasus ini seharusnya bisa menjadi preseden yang baik bagi perlindungan saksi ke depan.

"Saya pikir dalam masalah Susno ini test case pertama, sampai di mana kita menghormati lembaga yang kita bentuk berdasarkan UU," terangnya.

(ddt/lrn)


Berita Terkait