"Polisi harus dengan legowo menyerahkan Susno untuk ditempatkan di suatu tempat aman," ujar Buyung usai menjadi saksi sidang uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (15/6/2010).
Menurut Buyung, kewenangan yang diberikan UU Perlindungan Saksi dan Korban kepada LPSK sudah cukup. Pengacara tersangka mafia pajak Gayus Tambunan ini, menilai LPSK kurang berani memperjuangkan kewenangannya untuk melindungi Susno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buyung menambahkan, kasus Susno memang belum pernah diprediksi sebelumnya. Namun demikian, Buyung berpendapat kasus ini seharusnya bisa menjadi preseden yang baik bagi perlindungan saksi ke depan.
"Saya pikir dalam masalah Susno ini test case pertama, sampai di mana kita menghormati lembaga yang kita bentuk berdasarkan UU," terangnya.
(ddt/lrn)











































