Hakim Belum Selesai Susun Putusan, Sidang Raymond Ditunda

Hakim Belum Selesai Susun Putusan, Sidang Raymond Ditunda

- detikNews
Selasa, 15 Jun 2010 14:36 WIB
Jakarta - Putusan gugatan tersangka kasus judi di hotel Sultan, Raymond Teddy, terhadap Warta Kota, Kompas dan RCTI ditunda. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat beralasan belum menyelesaikan susunan keputusan.

"Seharusnya, hari ini majelis hakim ucapkan putusan. Karena sesuatu hal hari ini majelis belum selesaikan susunan keputusan, sidang ditunda pada Selasa 22 Juni 2010 pukul 12.00 WIB," kata Ketua majelis hakim, Mustofa di PN Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta, Selasa (15/6/2010).

Menanggapi penundaan putusan itu, kuasa hukum  Warta Kota, Kompas, dan RCTI, Yosef Badioda, berharap pertimbangan hukum hakim dalam putusan nanti menjadi lebih baik.

"Mudah-mudahan sidang yang waktunya lebih panjang, pertimbangan hukumnya lebih baik. Harapan kami mudah-mudahan menang," kata Yosef.

Sementara itu, Raymond menyerahkan segala keputusan kepada majelis hakim. "Kita serahkan sama majelis hakim. Kalau kalah alhamdulillah, inna lillahi, masih ada upaya hukum lain, banding, kasasi, PK," kata Raymond yang mengenakan kaos warna merah dan jaket warna hitam ini.

(aan/nrl)


Berita Terkait