Kuasa Hukum: Tuntutan Jaksa Tidak Terbukti, Bebaskan Jibriel

Bom Marriott-Ritz Carlton

Kuasa Hukum: Tuntutan Jaksa Tidak Terbukti, Bebaskan Jibriel

- detikNews
Selasa, 15 Jun 2010 12:48 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus pemboman hotel JW Marriott-Ritz Carlton, Muhammad Jibriel, menilai semua tuntutan jaksa tidak ada yang terbukti. Semua saksi yang dihadirkan juga tidak memperkuat tuduhan jaksa yang menyatakan Jibriel terlibat tindak pidana terorisme. Alhasil, Jibriel pun meminta ia dibebaskan.

"Kepada majelis hakim berkenan menyatakan terdakwa tidak bersalah dan membebaskan dari seluruh dakwaan," ucap M Jibriel lewat kuasa hukumnya Munarman pada sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya No 133, Jakarta, Selasa (15/6/2010).

Tuntutan jaksa berkisar pada surat elektronik yang dikirimkan seseorang kepada Jibriel dan dugaan pertemuan dengan Noordin di Bintaro, Jaksel. Selain itu, Jibriel dituduh memalsukan paspor. Mengenai dua tuntutan tersebut, semuanya dibantah Jibriel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal email, menurut saksi ahli mudah disusupi (di-hacked). Sedangkan pertemuan dengan Noordin hanya asumsi, hanya imajinasi jaksa. Tidak ada saksi yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri pertemuan
Noordin-Jibriel," imbuh Munarman.

Sementara soal pembuatan paspor palsu, Jibriel menyatakan tidak tahu menahu. Ia mengaku menyerahkan berkas asli kepada agen pembuat paspor, Rita Punjab.

"Pembuatan paspor bukan kemauan Jibriel melainkan oleh calo paspor, Rita Punjab," kata Munarman.

(Ari/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini