"Kepada majelis hakim berkenan menyatakan terdakwa tidak bersalah dan membebaskan dari seluruh dakwaan," ucap M Jibriel lewat kuasa hukumnya Munarman pada sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya No 133, Jakarta, Selasa (15/6/2010).
Tuntutan jaksa berkisar pada surat elektronik yang dikirimkan seseorang kepada Jibriel dan dugaan pertemuan dengan Noordin di Bintaro, Jaksel. Selain itu, Jibriel dituduh memalsukan paspor. Mengenai dua tuntutan tersebut, semuanya dibantah Jibriel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Noordin-Jibriel," imbuh Munarman.
Sementara soal pembuatan paspor palsu, Jibriel menyatakan tidak tahu menahu. Ia mengaku menyerahkan berkas asli kepada agen pembuat paspor, Rita Punjab.
"Pembuatan paspor bukan kemauan Jibriel melainkan oleh calo paspor, Rita Punjab," kata Munarman.
(Ari/lrn)










































